Wednesday, November 28, 2018

PAYUNG HUKUM HEWAN LANDAK

 


                 PAYUNG HUKUM UNDANG UNDANG HEWAN LANDAK



                    PAYUNG HUKUM UNDANG UNDANG HEWAN LANDAK,segala aktifitas yang menyangkut tentang kehidupan dalam sebuah negara pasti  dilindungi oleh undang undang.termasuk negara KESATUAN REPUBLIK INDONESIA yang kita cintai ini.Disini penulis hanya menulis acuanya saja tidak berbicara secara menyeluruh tentang isi dari undang undang tsb.
banyak masyarakat yang bertanya tanya hal tentang payung hukum hewan landak dan mereka ragu dan bahkan sama sekali takut untuk berburu hewan landak.dari itu mari kita membahas sedikit tentang payung hukum hewan landak.hukum tentang hewan landak beracu pada UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 yang di keluarkan dan di syahkan pada tanggal 10 oktober 1990 di tanda tangani presiden RI bapak SOEHARTO.
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber-space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara-Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com.
   
Jika anda ingin mengetahuinya silahkan buka alamat di atas,sehingga kita dapat sama sama mengetahuinya.terlepas dari isi undang undang tersebut timbul suatu pertanyaan mengapa banyak yang tidak mengindahkanya.


jika kita menjawab satu persatu pertanyaanya maka tidak akan ada kesepakatan pendapat,semua tetap mencari kebenaran pendapatnya.maka dibuatlah payung hukum agar kita tetap mentaati hukum yang berlaku di Republik ini.nah menjawab pertanyaan di atas mengapa masih banyak sekarang yang berburu hewan landak.jawabnya semua karena urusan perut dan kesehatan.mengapa demikian ? itu karena banyak hewan landak yang mengganggu tanaman Rakyat seperti pohon sawit rakyat dan hasil ladang lainya.ya memang sih itu semua karena ulah manusia yang tamak dan serakah sehingga habitat hewan tersebut terganggu.apa boleh buat karena hidup harus berkompetisi untuk kelangsungan hidup.sehingga timbulah perburuan terhadap hewan landak untuk melindungi tanaman petani agar tidak lagi dirusak oleh hewan landak.lambat laun hewan ini akan bakal langka dan anak cucu kita hanya dapat mendengar dongeng dan cuma bisa melihat foto saja nantinya,sangat prihatin sih kalau terjadi demikian.tetapi jika kita putar kebelakang bahwa hewan landak ini banyak memberi kontribusi yang sangat banyak kepada manusia seperti untuk kesehatan manusai itu sendiri.banyak manusia yang terselamatkan dari ekonomi dan kesehatan sebab pemburu hewan landak ini banyak yang kaya mendadak karena hasil buruanya dan banyak yang sehat karena manfaatnya.semua terpulang kepada diri kita masing masing sampai mana kita memaknai hidup.
            undang undang tetap berjalan dan perburuanpun tetap eksis bukan karena hukum itu tidak berjalan,tetapi karena individu dan cara pandang kita yang membuat berbeda.satu sisi dilarang dan satu sisi lagi dapat membuat sehat manusia.berapa banyak manusia yang terselamatkan dan berapa banyak pula hewan landak yang terkorbankan.memang sungguh dramatis tetapi itulah realita kehidupan.
nah dari payung hukumnya tidak selalu memberatkan karena semua punya kategori dan solusinya,masyarakat sudah banyak solusi seperti memelihara dan berternak landak,itu semua sama hal nya dengan berternak kambing,kerbau dan sapi semua untuk kesinambungan kebutuhan manusia.jadi janganlah kita berdebat atas hukum yang ada,semua itu dapat dicari jalan keluarnya dan akan selaras untuk kehidupan manusia kedepanya.

No comments:

Post a Comment

silahkan kontak kami.wa.082161540008